Tentang Kami
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 bahwa Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Tipe A menyelanggarakan urusan pemerintahan Bidang Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan urusan pemerintahan Bidang Perumahan dan Kawasan Pemukiman. Sub urusan Jasa Konstruksi adalah salah satu sub urusan pada urusan pemerintahan bidang pekerjaan umum.
Peraturan Gubernur Nomor 43 Tahun 2023, Bidang Bina Konstruksi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian serta pengembangan teknis di bidang bina konstruksi.
Bidang Bina Konstruksi membawahi 2 Seksi dan Kelompok Jabatan Fungsional:
- Seksi Pengaturan Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pengaturan jasa konstruksi.
- Seksi Pemberdayaan dan Informasi Jasa Konstruksi mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penyiapan bahan koordinasi, pembinaan dan pengendalian pemberdayaan dan informasi jasa konstruksi.
- Kelompok Jabatan Fungsional