*
Selamat Datang di halaman Sistem Informasi Bina Konstruksi DPUPERA Prov. Kaltim
*
Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
*
09 Maret 2026,
:
:
WITA
Email Kami
bikon.kaltim@gmail.com
Login
Beranda
Profil
Tentang Kami
Struktur Organisasi
SOP
RENJA
Berita
Fungsi
Pengaturan
Rakor
Sosialisasi
Forum
Rantai Pasok
Pemberdayaan
Tenaga Kerja Konstruksi
Pelatihan & Sertifikasi Ahli
Pengawasan
Tertib Usaha
Tertib Penyelenggaraan
Tertib Pemanfaatan
Peraturan
Unduh
Kontak
Registrasi
Form Tertib Penyelenggaraan
PAKET PEKERJAAN
Pilih...
Rekonstruksi Jalan Bts. Samarinda - Simp. 4 Sambera (Rp 45.270.400.000,00)
Pelebaran Jalan Simp. 4 Sambera - Muara Badak (Rp 10.765.650.000,00)
Rekonstruksi Jalan Muara Badak - Bts. Bontang 1 (Rp 64.672.000.000,00)
PENYEDIA
NOMOR KONTRAK
AWAL KERJA
AKHIR KERJA
NO
LINGKUP PENGAWASAN
INDIKATOR
DOKUMEN YANG DIPERIKSA
UPLOAD DOKUMEN
1.
PENGAWASAN TERHADAP PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA
Terlaksananya pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Surat pernyataan Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa proses pemilihan Penyedia Jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Surat Penyataan
Dokumen Pendukung
2.
PENGAWASAN TERHADAP PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
Penggunaan standar kontrak
Penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat
Pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa.
Hak kekayaan intelektual (Untuk jasa konsultansi konstruksi)
Kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing
Penggunaan produk dalam negeri
Kewajiban pembayaran Asuransi Tenaga Kerja Konstruksi
Surat pernyataan Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Surat Penyataan
Dokumen Pendukung
3.
PENGAWASAN TERHADAP PENERAPAN STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
Ketersediaan dokumen penerapan standar K4
Ketersediaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
Ketersediaan dokumen bukti antisipasi kecelakaan konstruksi.
Surat pernyataan dari Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan dalam Standar K4
Surat Penyataan
Dokumen Pendukung
4.
PENGAWASAN TERHADAP PENERAPAN MANAJEMEN MUTU KONSTRUKSI
Sistem manajemen mutu konstruksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem manajemen mutu.
Surat pernyataan dari Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan dalam penerapan sistem manajemen mutu
Surat Penyataan
Dokumen Pendukung
5.
PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN MATERIAL PERALATAN DAN TEKNOLOGI KONSTRUKSI
Pemenuhan penyediaan material, peralatan dan teknologi dalam pelaksanaan proyek konstruksi
Penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau standar lain yang berlaku, dan teknologi konstruksi tepat guna yang mengutamakan penerapan teknologi dengan platform digital
Penggunaan produk dalam negeri untuk untuk material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemberdayaan industri nasional.
Surat pernyataan Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan dalam pengelolaan dan penggunaan material, peralatan dan teknologi berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan badan usaha jasa konstruksi.
Surat Penyataan
Dokumen Pendukung
Simpan Data Pengawasan