• *
  • Selamat Datang di halaman Sistem Informasi Bina Konstruksi DPUPERA Prov. Kaltim
  • *
  • Bekerja Keras, Bergerak Cepat, Bertindak Tepat
  • *
09 Maret 2026,
:
:
WITA

Form Tertib Penyelenggaraan

NO LINGKUP PENGAWASAN INDIKATOR DOKUMEN YANG DIPERIKSA UPLOAD DOKUMEN
1. PENGAWASAN TERHADAP PROSES PEMILIHAN PENYEDIA JASA Terlaksananya pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Surat pernyataan Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa proses pemilihan Penyedia Jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
2. PENGAWASAN TERHADAP PENYUSUNAN DAN PELAKSANAAN KONTRAK KERJA KONSTRUKSI
  1. Penggunaan standar kontrak
  2. Penggunaan tenaga kerja konstruksi bersertifikat
  3. Pemberian pekerjaan utama dan/atau penunjang kepada subpenyedia jasa.
  4. Hak kekayaan intelektual (Untuk jasa konsultansi konstruksi)
  5. Kewajiban alih teknologi untuk kontrak dengan pihak asing
  6. Penggunaan produk dalam negeri
  7. Kewajiban pembayaran Asuransi Tenaga Kerja Konstruksi
Surat pernyataan Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa penyusunan dan pelaksanaan Kontrak Kerja Konstruksi telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
3. PENGAWASAN TERHADAP PENERAPAN STANDAR KEAMANAN, KESELAMATAN, KESEHATAN DAN KEBERLANJUTAN KONSTRUKSI
  1. Ketersediaan dokumen penerapan standar K4
  2. Ketersediaan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK)
  3. Ketersediaan dokumen bukti antisipasi kecelakaan konstruksi.
Surat pernyataan dari Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan dalam Standar K4
4. PENGAWASAN TERHADAP PENERAPAN MANAJEMEN MUTU KONSTRUKSI Sistem manajemen mutu konstruksi dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang sistem manajemen mutu. Surat pernyataan dari Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan dalam penerapan sistem manajemen mutu
5. PENGAWASAN TERHADAP PENGGUNAAN MATERIAL PERALATAN DAN TEKNOLOGI KONSTRUKSI
  1. Pemenuhan penyediaan material, peralatan dan teknologi dalam pelaksanaan proyek konstruksi
  2. Penggunaan material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan Standar Nasional Indonesia atau standar lain yang berlaku, dan teknologi konstruksi tepat guna yang mengutamakan penerapan teknologi dengan platform digital
  3. Penggunaan produk dalam negeri untuk untuk material, peralatan, dan teknologi konstruksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang pemberdayaan industri nasional.
Surat pernyataan Kuasa Penguna Anggaran atau pejabat pembuat komitmen bahwa sudah memenuhi ketentuan dalam pengelolaan dan penggunaan material, peralatan dan teknologi berdasarkan surat pernyataan dari pimpinan badan usaha jasa konstruksi.