Bina Konstruksi adalah salah satu bidang pada Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Provinsi Kalimantan Timur yang memiliki tugas, melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, pembinaan, bimbingan, pengendalian, serta pengembangan teknis di bina konstruksi. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun2017, Bidang Bina Konstruksi dibagi menjadi 3 (tiga) Seksi.